fbpx
Artikel
Beranda / Inspirasi / Perbedaan Makelar dan Komisioner: Apa Bedanya Menurut KBBI dan Tips Menghindari Makelar Tanah

Perbedaan Makelar dan Komisioner: Apa Bedanya Menurut KBBI dan Tips Menghindari Makelar Tanah

Rabu, Mei 15 2024

Dalam dunia jual beli properti, peran makelar dan komisioner seringkali membingungkan. Menurut KBBI, makelar adalah perantara perdagangan yang bertindak mencarikan pembeli atau menjualkan barang atas nama orang lain tanpa memiliki hubungan kerja yang jelas. Di sisi lain, komisioner berperan dalam transaksi dengan menerima komisi atas perjanjian jual beli yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 62 KUHD.

Namun, perbedaan substansial antara keduanya terletak pada kewajiban bertanggung jawab terhadap transaksi. Bagaimana cara menghindari masalah dengan makelar tanah dan memahami implikasi hukumnya? Artikel ini akan membahasnya dengan merujuk pada aspek-aspek hukum dagang yang diatur secara khusus dalam undang-undang serta Pasal 62 KUHD, memberikan panduan untuk menghindari risiko ketika terlibat dalam transaksi properti dan surat berharga.

 

Baca Juga: Apa Itu Agen Properti dan Bagaimana Cara Memilih yang Terpercaya

Apa itu Makelar dan Komisioner: Definisi Menurut KBBI dan Perbedaannya

Pengertian Makelar

Apa itu makelar? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ), makelar adalah seorang perantara yang mengurus sesuatu atas nama orang lain dan untuk mendapatkan keuntungan. Secara peran, makelar bertindak sebagai perantara atau perwakilan dalam transaksi bisnis, seperti menjualkan barang / jual beli, sewa, atau perjanjian lainnya. makelar biasanya menerima komisi atau fee sebagai imbalan atas jasanya. Contohnya, makelar property, makelar asuransi, dan makelar saham.

Fokus pelayanan dari makelar adalah sebagai jasa perantara untuk transaksi bisnis. sedangkan ruang lingkup tugas perantara atau makelar adalah terlibat dalam mencari pembeli dan menyatukan penjual dan pembeli untuk transaksi tertentu

Pengertian Komisioner 

Sedangkan Komisioner jika menurut KBBI merupakan orang yang diberi kuasa untuk mewakili orang lain atau badan hukum dalam suatu urusan dan menerima  pembayaran komisi. Komisioner memiliki peran sebagai perwakilan atau agen yang menerima kuasa untuk melaksanakan tugas tertentu atas nama pemberi kuasa. 

Sedangkan fokus pelayanan dari komisioner adalah fokus pada perwakilan atau pelaksanaan tugas tertentu atas nama pemberi kuasa Ruang lingkup tugasnya yaitu terlibat untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam berbagai urusan, tidak hanya transaksi bisnis. 

Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Jasa Makelar

Kelebihan menggunakan jasa makelar adalah terkait pengalaman dan pengetahuan yang mendalam tentang pasar dan industri tertentu. Kedua, makelar adalah perantara yang profesional karena mereka dapat memfasilitasi proses transaksi dengan lebih lancar. Ketiga, menggunakan jasa makelar maka kamu dapat menghemat waktu dan usaha. 

Dalam setiap kelebihan tentunya terdapat kekurangan. Selanjutnya adalah kekurangan menggunakan jasa makelar, yang pertama adalah biaya tambahan berupa komisi atau fee. Kedua, keberhasilan transaksi sangat tergantung pada kejujuran dan integritas makelar. Ketiga, dalam beberapa kasus mungkin merasa kurang memiliki kontrol pribadi terhadap proses transaksi. 

Tanggung Jawab Tugas Makelar dalam Jual Beli Properti

Seorang makelar tentunya memiliki tanggung jawab khususnya dalam jual beli properti, apalagi profesi makelar adalah pekerjaan yang legal dan diakui oleh undang-undang. Tanggung jawab seorang makelar yang pertama adalah bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Kedua, menurut pasal 69 KUHD makelar harus menyimpan contoh sampai perjanjian telah dilaksanakan atau telah tuntas seluruhnya.

Dan yang ketiga, menurut pasal 70 KUHD seorang makelar harus menanggung sah nya tanda tangan penjual. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap makelar yang telah menurut jual beli mengenai surat wesel atau surat berharga lainnya lalu menyerahkan  kepada si pembeli, maka makelar pun harus bertanggung jawab atas keaslian tanda tangan si penjual di atas wesel tersebut.  

Peran Perantara Perdagangan dalam Transaksi Jual Beli Tanah

peran utama perantara perdagangan dalam konteks transaksi jual beli tanah adalah melibatkan berbagai tanggung jawab dan fungsi yang bertujuan untuk memudahkan serta memastikan kelancaran proses transaksi antara penjual dan pembeli. 

Perlu diketahui bahwa kegiatan atau tanggung jawab perantara perdagangan atau makelar telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterlibatan OJK tentunya untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sudah transparan dan berjalan dengan integritas. 

Komisi Makelar: Bagaimana Sistem Kerja Makelar

  1. Sistem Kerja Induk: Dalam sistem kerja ini, makelar menerima komisi sebagai persentase dari nilai transaksi keseluruhan. Sistem kerja ini biasanya yang paling sering digunakan. Karena makelar dapat bebas menentukan harga jualnya kepada pembeli.
  2. Sistem Harga Mati: Sistem ini broker hanya memiliki tugas untuk mempertemukan penjual dengan pembeli. Komisi yang didapat juga sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam sistem ini lebih jelas berapa biaya yang akan dikenakan kepada klien.
  1. Sistem Titip Jual: Dalam sistem ini, pemilik property dan makelar sepakat untuk menetapkan harga tertentu. Sistem ini memberikan insentif bagi makelar untuk mendapatkan harga jual yang sebaik-baiknya.

Menurut Menteri Perdagangan Republik Indonesia no. 33/M-DAG/PER/8/2008 mengenai Perusahaan Perantara Perdagangan sudah menetapkan standarisasi besaran komisi untuk makelar properti, diantaranya

  1. Komisi 3% untuk harga jual yang lebih kecil atau sama dengan Rp1 miliar
  2. Komisi 2.5% untuk harga jual antara Rp1 miliar – Rp3 miliar
  3. Komisi 23 untuk harga jual lebih besar dari Rp3 miliar
  4. Komisi 5% Untuk harga sewa dan kontrak properti

Jenis-Jenis Makelar dan Kedudukan Mereka dalam Pasar Properti

Makelar terdiri dari dua jenis, makelar bersertifikat dan makelar tidak resmi. Makelar bersertifikat merupakan makelas yang memiliki sertifikasi resmi dari Menteri Kehakiman dan sudah diatur melalui pasal 62 KUHD. Sedangkan makelar tidak resmi telah diatur dalam pasal 63 KUP jo 1792 KUH Perdata.

Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Mengenai Makelar

Menurut hukum islam, islam memperbolehkan profesi seorang makelar (samsarah). Berdasarkan QS. Yusuf ayat 72 upah bagi seorang makelar halal hukumnya karena makelar adalah profesi yang berbentuk jasa dengan prinsip dasar tolong menolong, sehingga hukumnya mubah.

Tips Menghindari Masalah saat Berurusan dengan Makelar Tanah

Cek Reputasi dan Kredibilitas

Lakukan survei terlebih dahulu tentang reputasi dan kredibilitas makelar tanah. Periksa ulasan online dan sumber informasi lainnya untuk mendapatkan gambaran tentang pengalaman klien sebelumnya. Atau mintalah rekomendasi dari teman atau keluarga yang pernah berurusan dengan makelar.

Memeriksa Legalitas Dokumen

Usahakan memeriksa legalitas dokumen, misalnya sertifikat tanah yang bisa diperiksa di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jangan menerima dan mempercayai seseorang yang mengaku kerja di BPN apabila diajak bertemu di luar jam kerja atau diluar kantor.

Buat Perjanjian Hitam diatas Putih

Perjanjian ini wajib kamu lakukan agar terhindari dari makelar tanah yang nakal. Perjanjian ini berisi persyaratan detail antara pembeli dan penjual, pembagian komisi untuk makelar, dan sebagainya. 

Baca Juga: Tips Memilih Hunian Murah Agar Tidak Mudah Tertipu

Nah, itulah ulasan informatif seputar apa itu makelar (broker) yang sudah tertera dengan jelas bahwa makelar merupakan pekerjaan yang sah dan legal di mata hukum. Sukses dalam transaksi properti tidak hanya tentang membeli atau menjual, tetapi juga membangun hubungan yang saling menguntungkan. 

Artikel Lainnya
Silakan putar ponsel Anda untuk mengakses website.