Dalam dunia jual beli properti, peran makelar dan komisioner seringkali membingungkan. Menurut KBBI, makelar adalah perantara perdagangan yang bertindak mencarikan pembeli atau menjualkan barang atas nama orang lain tanpa memiliki hubungan kerja yang jelas. Di sisi lain, komisioner berperan dalam transaksi dengan menerima komisi atas perjanjian jual beli yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 62 KUHD.
Namun, perbedaan substansial antara keduanya terletak pada kewajiban bertanggung jawab terhadap transaksi. Bagaimana cara menghindari masalah dengan makelar tanah dan memahami implikasi hukumnya? Artikel ini akan membahasnya dengan merujuk pada aspek-aspek hukum dagang yang diatur secara khusus dalam undang-undang serta Pasal 62 KUHD, memberikan panduan untuk menghindari risiko ketika terlibat dalam transaksi properti dan surat berharga.
Baca Juga: Apa Itu Agen Properti dan Bagaimana Cara Memilih yang Terpercaya
Apa itu makelar? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ), makelar adalah seorang perantara yang mengurus sesuatu atas nama orang lain dan untuk mendapatkan keuntungan. Secara peran, makelar bertindak sebagai perantara atau perwakilan dalam transaksi bisnis, seperti menjualkan barang / jual beli, sewa, atau perjanjian lainnya. makelar biasanya menerima komisi atau fee sebagai imbalan atas jasanya. Contohnya, makelar property, makelar asuransi, dan makelar saham.
Fokus pelayanan dari makelar adalah sebagai jasa perantara untuk transaksi bisnis. sedangkan ruang lingkup tugas perantara atau makelar adalah terlibat dalam mencari pembeli dan menyatukan penjual dan pembeli untuk transaksi tertentu
Sedangkan Komisioner jika menurut KBBI merupakan orang yang diberi kuasa untuk mewakili orang lain atau badan hukum dalam suatu urusan dan menerima pembayaran komisi. Komisioner memiliki peran sebagai perwakilan atau agen yang menerima kuasa untuk melaksanakan tugas tertentu atas nama pemberi kuasa.
Sedangkan fokus pelayanan dari komisioner adalah fokus pada perwakilan atau pelaksanaan tugas tertentu atas nama pemberi kuasa Ruang lingkup tugasnya yaitu terlibat untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam berbagai urusan, tidak hanya transaksi bisnis.
Kelebihan menggunakan jasa makelar adalah terkait pengalaman dan pengetahuan yang mendalam tentang pasar dan industri tertentu. Kedua, makelar adalah perantara yang profesional karena mereka dapat memfasilitasi proses transaksi dengan lebih lancar. Ketiga, menggunakan jasa makelar maka kamu dapat menghemat waktu dan usaha.
Dalam setiap kelebihan tentunya terdapat kekurangan. Selanjutnya adalah kekurangan menggunakan jasa makelar, yang pertama adalah biaya tambahan berupa komisi atau fee. Kedua, keberhasilan transaksi sangat tergantung pada kejujuran dan integritas makelar. Ketiga, dalam beberapa kasus mungkin merasa kurang memiliki kontrol pribadi terhadap proses transaksi.
Seorang makelar tentunya memiliki tanggung jawab khususnya dalam jual beli properti, apalagi profesi makelar adalah pekerjaan yang legal dan diakui oleh undang-undang. Tanggung jawab seorang makelar yang pertama adalah bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Kedua, menurut pasal 69 KUHD makelar harus menyimpan contoh sampai perjanjian telah dilaksanakan atau telah tuntas seluruhnya.
Dan yang ketiga, menurut pasal 70 KUHD seorang makelar harus menanggung sah nya tanda tangan penjual. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap makelar yang telah menurut jual beli mengenai surat wesel atau surat berharga lainnya lalu menyerahkan kepada si pembeli, maka makelar pun harus bertanggung jawab atas keaslian tanda tangan si penjual di atas wesel tersebut.
peran utama perantara perdagangan dalam konteks transaksi jual beli tanah adalah melibatkan berbagai tanggung jawab dan fungsi yang bertujuan untuk memudahkan serta memastikan kelancaran proses transaksi antara penjual dan pembeli.
Perlu diketahui bahwa kegiatan atau tanggung jawab perantara perdagangan atau makelar telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterlibatan OJK tentunya untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sudah transparan dan berjalan dengan integritas.
Menurut Menteri Perdagangan Republik Indonesia no. 33/M-DAG/PER/8/2008 mengenai Perusahaan Perantara Perdagangan sudah menetapkan standarisasi besaran komisi untuk makelar properti, diantaranya
Makelar terdiri dari dua jenis, makelar bersertifikat dan makelar tidak resmi. Makelar bersertifikat merupakan makelas yang memiliki sertifikasi resmi dari Menteri Kehakiman dan sudah diatur melalui pasal 62 KUHD. Sedangkan makelar tidak resmi telah diatur dalam pasal 63 KUP jo 1792 KUH Perdata.
Menurut hukum islam, islam memperbolehkan profesi seorang makelar (samsarah). Berdasarkan QS. Yusuf ayat 72 upah bagi seorang makelar halal hukumnya karena makelar adalah profesi yang berbentuk jasa dengan prinsip dasar tolong menolong, sehingga hukumnya mubah.
Lakukan survei terlebih dahulu tentang reputasi dan kredibilitas makelar tanah. Periksa ulasan online dan sumber informasi lainnya untuk mendapatkan gambaran tentang pengalaman klien sebelumnya. Atau mintalah rekomendasi dari teman atau keluarga yang pernah berurusan dengan makelar.
Usahakan memeriksa legalitas dokumen, misalnya sertifikat tanah yang bisa diperiksa di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jangan menerima dan mempercayai seseorang yang mengaku kerja di BPN apabila diajak bertemu di luar jam kerja atau diluar kantor.
Perjanjian ini wajib kamu lakukan agar terhindari dari makelar tanah yang nakal. Perjanjian ini berisi persyaratan detail antara pembeli dan penjual, pembagian komisi untuk makelar, dan sebagainya.
Baca Juga: Tips Memilih Hunian Murah Agar Tidak Mudah Tertipu
Nah, itulah ulasan informatif seputar apa itu makelar (broker) yang sudah tertera dengan jelas bahwa makelar merupakan pekerjaan yang sah dan legal di mata hukum. Sukses dalam transaksi properti tidak hanya tentang membeli atau menjual, tetapi juga membangun hubungan yang saling menguntungkan.