fbpx
Artikel
Beranda / Inspirasi / Pahami SP3K pada Proses Pengajuan KPR Sebelum Membeli Rumah

Pahami SP3K pada Proses Pengajuan KPR Sebelum Membeli Rumah

Rabu, Mei 15 2024

KPR menjadi salah satu jalan cara yang banyak dilakukan oleh masyarakat untuk memiliki rumah sendiri. Dalam proses pengajuan KPR, Anda akan mengenal berbagai hal seperti DP rumah, suku bunga, plafon, sampai SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit). Yang mana pada pembahasan kali ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai surat yang berkaitan dengan pengajuan KPR tersebut.

Pengertian SP3K

Istilah ini merupakan singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Surat akan diberikan setelah pengajuan KPR Anda diterima oleh pihak bank. Dimana Anda perlu menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan kepada pihak bank terlebih dahulu. Baru kemudian bank akan melakukan analisis terhadap data-data tersebut.

Pada prosesnya, akan dilakukan pula survei dan wawancara. Tujuannya yaitu untuk membuktikan keabsahan dokumen persyaratan, serta menentukan apakah Anda berhak mengajukan KPR atau tidak. Apabila KPR disetujui, maka surat penegasan persetujuan kredit akan dikeluarkan maksimal 14 hari kerja.

Fungsi SP3K

Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit sangat penting dalam pembelian rumah dengan cara KPR. Pasalnya proses jual beli bisa terhambat tanpa adanya surat ini, dikarenakan calon nasabah tidak dapat mencairkan dana kredit yang ada. Fungsi dari surat tersebut yaitu sebagai bukti tertulis bahwa permohonan KPR telah disetujui oleh pihak bank.

Jadi bukan hanya persyaratan pengajuan saja yang perlu Anda perhatikan saat mengajukan KPR. Namun perhatikan pula surat-surat apa saja yang akan dikeluarkan oleh bank supaya Anda memiliki bukti yang sah. Jika perlu, minta bantuan notaris untuk mempelajari surat perjanjian yang ada secara mendetail.

Masa Berlaku SP3K

Perlu diketahui bahwa Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit memiliki batas masa berlaku. Dan setiap bank yang mengeluarkan surat tersebut mempunyai kebijakan tersendiri terkait masa berlaku tersebut. Secara umum, masa berlakunya selama 1-3 bulan.

Jadi proses jual beli rumah KPR harus dilakukan selama rentang waktu tersebut. Setelah masa berlakunya lewat, maka Anda tidak dapat melakukan lagi proses jual beli, sehingga Anda perlu mengurusnya kembali dari awal. Oleh karena itu, sebaiknya beli rumah segera diproses setelah surat diterbitkan.

Cara Mengurus SPK3 untuk Pengajuan KPR

1. Menyiapkan Dokumen

Bagaimana cara mengurus Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit ? Ini tidak sulit, Anda bisa datang ke bank untuk mengajukan KPR dengan membawa dokumen persyaratan. Biasanya dokumen yang diminta meliputi KTP, KK, buku nikah, hingga slip gaji. Selengkapnya bisa Anda tanyakan pada bank tempat mengajukan KPR.

2. Tahap Analisis

Setelah Anda melengkapi dokumen persyaratan yang diminta oleh bank, maka pihak bank akan melakukan analisis terhadap dokumen tersebut. Tahap analisis ini juga mencakup survei kesesuaian data diri, wawancara, hingga melakukan BI checking. Melalui analisis inilah bank akan menentukan apakah pengajuan KPR diterima atau tidak. Jika diterima, maka SP3K akan diterbitkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

3. Bertemu Notaris

Setelah Anda mendapat Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit, berikutnya Anda perlu bertemu notaris yang telah ditunjuk oleh bank untuk membuat perjanjian kredit. Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) nantinya akan menjelaskan mengenai biaya dan lain sebagainya yang harus dipenuhi untuk akad kredit.

Dokumen yang harus Anda siapkan saat akad kredit umumnya KTP, KK, surat nikah, dan NPWP. Dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk dokumen asli saat pelaksanaan akad kredit. Akad kredit ini dilakukan bersama pihak bank dengan disaksikan oleh notaris.

Informasi yang Tercantum dalam SP3K

Berbagai informasi penting sudah dicantumkan dalam Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit, jadi pastikan Anda membacanya dengan cermat. Informasi ini meliputi plafon yang diberikan untuk membeli rumah, jumlah bunganya, jumlah angsuran rumah setiap bulan yang harus Anda bayarkan, serta jangka waktunya.

Kemudian informasi mengenai biaya-biaya lainnya seperti APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), premi asuransi, dan biaya administrasi yang harus disetorkan juga biasanya dicantumkan. Begitu pula dengan hak dan kewajiban nasabah selama proses berlangsungnya KPR.

Manfaat SP3K

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit adalah sebagai bukti bahwa permohonan KPR Anda sudah disetujui oleh bank. Namun lebih dari itu, surat kredit ini punya banyak manfaat yang mungkin tidak pernah Anda sangka.

Dimana Anda bisa menggunakannya sebagai jaminan ketika membutuhkan dana untuk menebus SHM (Sertifikat Hak Milik). Untuk mengambil kepemilikan atas suatu properti juga dapat melampirkan surat ini. Biasanya dilampirkan bersama dengan dokumen lain seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi SHM atau SHGB yang hendak ditebus.

Contoh SP3K

Contoh Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit umumnya mencantumkan informasi seperti yang telah dijelaskan. Seperti maksimum kredit, jenis kredit, jangka waktu, suku bunga, angsuran per bulan, jaminan kredit, syarat dan ketentuan lainnya, serta biaya-biaya.

Biaya-biaya tersebut dapat meliputi biaya notaris, biaya APHT, biaya penilaian, biaya administrasi, angsuran pertama, provisi bank, maupun pembayaran premi asuransi. Namun perlu diketahui bahwa beberapa bank dapat memiliki kebijakan yang berbeda.

Anda hendak mengajukan KPR dalam waktu dekat ? Pastikan Anda sudah memahami mengenai Surat Persetujuan Penyediaan Kredit ini. Baca dengan cermat setiap butir informasi yang tercantum di dalamnya setelah surat diterbitkan. Ini akan membantu proses KPR Anda berjalan lancar.

Artikel Lainnya
Silakan putar ponsel Anda untuk mengakses website.