Sertifikat adalah dokumen terpenting dalam jual beli rumah dan tanah. Sayangnya, kasus sertifikat palsu, ganda, atau bermasalah masih terjadi. Karena itu, mengecek keaslian sertifikat tanah sebelum bertransaksi adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan, terutama saat membeli rumah bekas atau tanah dari perorangan.
Kabar baiknya, kini pengecekan bisa dilakukan sendiri lewat ponsel. Artikel ini membahas cara cek sertifikat tanah secara online maupun langsung di kantor pertanahan.
Saat ini ada dua bentuk sertifikat tanah di Indonesia:
Sertifikat analog, yaitu sertifikat dalam bentuk buku kertas yang selama ini dikenal masyarakat.
Sertifikat elektronik, yaitu sertifikat dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dan dilengkapi QR code untuk verifikasi. Menurut data ATR/BPN, per Oktober 2025 lebih dari 6,1 juta sertifikat elektronik telah beredar di masyarakat.
Keduanya sah, tetapi cara pengecekannya sedikit berbeda.
Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Langkah awal:
1. Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Daftar akun menggunakan data diri dan email aktif, lalu aktivasi akun melalui email.
3. Lakukan verifikasi identitas dengan e-KTP agar dapat mengakses informasi sertifikat secara lebih lengkap.
Untuk sertifikat elektronik: pilih menu pemindaian dokumen, lalu arahkan kamera ke QR code pada sertifikat. Aplikasi akan menampilkan data sertifikat yang terdaftar di BPN.
Untuk sertifikat analog: pilih menu pencarian bidang tanah, lalu isi jenis hak, kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak yang tercantum di halaman depan sertifikat. Aplikasi akan menampilkan lokasi bidang tanah dan jenis haknya.
Jika data tidak ditemukan atau tidak sesuai, misalnya nama, luas, atau lokasinya berbeda, jangan lanjutkan transaksi sebelum mendapat klarifikasi dari kantor pertanahan.
Cara paling pasti adalah melakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Pengecekan ini mencocokkan data sertifikat dengan buku tanah di BPN, termasuk apakah tanah sedang dijaminkan, diblokir, atau dalam sengketa.
Biaya layanan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan adalah Rp50.000. Dalam praktiknya, pengecekan ini biasanya dilakukan oleh PPAT sebelum penandatanganan Akta Jual Beli.
Jika Anda membeli rumah atau tanah melalui PPAT, pengecekan sertifikat merupakan bagian dari proses sebelum AJB. PPAT akan memeriksa fisik sertifikat dan mencocokkan nama pemegang hak, nomor hak, luas, serta letak tanah dengan dokumen pendukung seperti KTP dan SPPT PBB. Penjelasan tentang AJB dapat dibaca di artikel PPJB vs AJB.
Data tidak ditemukan saat dicek di Sentuh Tanahku atau di kantor pertanahan.
Nama pemegang hak berbeda dengan identitas penjual.
Luas atau lokasi tidak sesuai dengan kondisi tanah di lapangan.
Penjual menolak pengecekan sertifikat atau mendesak transaksi segera dilakukan.
Harga jauh di bawah pasaran tanpa alasan yang jelas.
Jangan memakai aplikasi atau jasa cek sertifikat dari pihak ketiga yang tidak resmi. Gunakan Sentuh Tanahku atau datang ke kantor pertanahan.
Jangan berikan kata sandi atau kode OTP akun Sentuh Tanahku kepada siapa pun.
Cek juga status PBB dan pastikan tidak ada tunggakan.
Pahami jenis haknya, apakah SHM atau SHGB. Perbedaannya dibahas di SHM vs SHGB.
Gunakan PPAT untuk transaksi, agar seluruh pengecekan dan dokumen dilakukan sesuai prosedur.
Rincian biaya yang perlu disiapkan saat membeli rumah dapat dibaca di Biaya Beli Rumah 2026.
Bagaimana cara cek sertifikat tanah asli atau palsu?
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pengecekan langsung di kantor pertanahan, atau melalui PPAT saat proses jual beli.
Apakah cek sertifikat lewat Sentuh Tanahku gratis?
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh dan digunakan tanpa biaya.
Berapa biaya cek sertifikat di BPN?
Biaya layanan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan adalah Rp50.000.
Bagaimana cara cek sertifikat elektronik?
Pindai QR code pada sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat data yang terdaftar di BPN.
Apa yang harus dilakukan jika data sertifikat tidak sesuai?
Tunda transaksi dan minta klarifikasi ke kantor pertanahan setempat atau konsultasikan dengan PPAT.
Artikel ini bersifat informasi umum. Tampilan dan menu aplikasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hunian Damai Putra Group, hubungi Marketing Gallery Damai Putra Group melalui WhatsApp Official 0811 4466 888 atau kunjungi www.damaiputra.com.
Kabar baiknya, kini pengecekan bisa dilakukan sendiri lewat ponsel. Artikel ini membahas cara cek sertifikat tanah secara online maupun langsung di kantor pertanahan.
Kenali Dulu: Sertifikat Analog dan Sertifikat Elektronik
Saat ini ada dua bentuk sertifikat tanah di Indonesia:
Sertifikat analog, yaitu sertifikat dalam bentuk buku kertas yang selama ini dikenal masyarakat.
Sertifikat elektronik, yaitu sertifikat dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dan dilengkapi QR code untuk verifikasi. Menurut data ATR/BPN, per Oktober 2025 lebih dari 6,1 juta sertifikat elektronik telah beredar di masyarakat.
Keduanya sah, tetapi cara pengecekannya sedikit berbeda.
Cara 1: Cek Sertifikat Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Langkah awal:
1. Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Daftar akun menggunakan data diri dan email aktif, lalu aktivasi akun melalui email.
3. Lakukan verifikasi identitas dengan e-KTP agar dapat mengakses informasi sertifikat secara lebih lengkap.
Untuk sertifikat elektronik: pilih menu pemindaian dokumen, lalu arahkan kamera ke QR code pada sertifikat. Aplikasi akan menampilkan data sertifikat yang terdaftar di BPN.
Untuk sertifikat analog: pilih menu pencarian bidang tanah, lalu isi jenis hak, kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak yang tercantum di halaman depan sertifikat. Aplikasi akan menampilkan lokasi bidang tanah dan jenis haknya.
Jika data tidak ditemukan atau tidak sesuai, misalnya nama, luas, atau lokasinya berbeda, jangan lanjutkan transaksi sebelum mendapat klarifikasi dari kantor pertanahan.
Cara 2: Pengecekan di Kantor Pertanahan
Cara paling pasti adalah melakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Pengecekan ini mencocokkan data sertifikat dengan buku tanah di BPN, termasuk apakah tanah sedang dijaminkan, diblokir, atau dalam sengketa.
Biaya layanan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan adalah Rp50.000. Dalam praktiknya, pengecekan ini biasanya dilakukan oleh PPAT sebelum penandatanganan Akta Jual Beli.
Cara 3: Melalui Notaris/PPAT
Jika Anda membeli rumah atau tanah melalui PPAT, pengecekan sertifikat merupakan bagian dari proses sebelum AJB. PPAT akan memeriksa fisik sertifikat dan mencocokkan nama pemegang hak, nomor hak, luas, serta letak tanah dengan dokumen pendukung seperti KTP dan SPPT PBB. Penjelasan tentang AJB dapat dibaca di artikel PPJB vs AJB.
Tanda Sertifikat Perlu Diwaspadai
Data tidak ditemukan saat dicek di Sentuh Tanahku atau di kantor pertanahan.
Nama pemegang hak berbeda dengan identitas penjual.
Luas atau lokasi tidak sesuai dengan kondisi tanah di lapangan.
Penjual menolak pengecekan sertifikat atau mendesak transaksi segera dilakukan.
Harga jauh di bawah pasaran tanpa alasan yang jelas.
Tips Aman Sebelum Membeli Rumah atau Tanah
Jangan memakai aplikasi atau jasa cek sertifikat dari pihak ketiga yang tidak resmi. Gunakan Sentuh Tanahku atau datang ke kantor pertanahan.
Jangan berikan kata sandi atau kode OTP akun Sentuh Tanahku kepada siapa pun.
Cek juga status PBB dan pastikan tidak ada tunggakan.
Pahami jenis haknya, apakah SHM atau SHGB. Perbedaannya dibahas di SHM vs SHGB.
Gunakan PPAT untuk transaksi, agar seluruh pengecekan dan dokumen dilakukan sesuai prosedur.
Rincian biaya yang perlu disiapkan saat membeli rumah dapat dibaca di Biaya Beli Rumah 2026.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana cara cek sertifikat tanah asli atau palsu?
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pengecekan langsung di kantor pertanahan, atau melalui PPAT saat proses jual beli.
Apakah cek sertifikat lewat Sentuh Tanahku gratis?
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh dan digunakan tanpa biaya.
Berapa biaya cek sertifikat di BPN?
Biaya layanan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan adalah Rp50.000.
Bagaimana cara cek sertifikat elektronik?
Pindai QR code pada sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat data yang terdaftar di BPN.
Apa yang harus dilakukan jika data sertifikat tidak sesuai?
Tunda transaksi dan minta klarifikasi ke kantor pertanahan setempat atau konsultasikan dengan PPAT.
Artikel ini bersifat informasi umum. Tampilan dan menu aplikasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hunian Damai Putra Group, hubungi Marketing Gallery Damai Putra Group melalui WhatsApp Official 0811 4466 888 atau kunjungi www.damaiputra.com.

.png?tr=w-1400,q-75,f-auto)


