Sejak 2021, istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) perlahan digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Banyak pemilik rumah masih bingung: apa bedanya, apakah IMB lama masih berlaku, dan kapan PBG wajib diurus?
Artikel ini menjelaskan pengertian PBG, perbedaannya dengan IMB, kapan PBG diperlukan, serta langkah mengurusnya secara online.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan dari pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan.
PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejak aturan ini berlaku, PBG menggantikan peran IMB.
Sifat: IMB adalah izin yang diberikan sebelum membangun. PBG adalah persetujuan yang menekankan kesesuaian rencana bangunan dengan standar teknis.
Fokus penilaian: PBG menilai rencana teknis bangunan, seperti arsitektur, struktur, dan utilitas, melalui proses konsultasi teknis.
Proses: pengajuan PBG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kelanjutan: setelah bangunan selesai, pada jenis bangunan tertentu dilanjutkan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan layak digunakan.
Ya. IMB yang sudah terbit sebelum PP Nomor 16 Tahun 2021 berlaku tetap sah. Pemilik rumah yang sudah memiliki IMB tidak perlu mengganti IMB menjadi PBG selama bangunannya tidak diubah.
PBG baru diperlukan bila ada perubahan bangunan, misalnya menambah lantai, memperluas bangunan, mengubah struktur, atau mengubah fungsi bangunan.
Bagaimana dengan bangunan yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB maupun PBG? Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan tersebut perlu mengurus SLF terlebih dulu untuk memperoleh PBG.
Membangun rumah baru di atas tanah kosong.
Menambah lantai atau membangun tingkat.
Memperluas bangunan, misalnya menambah kamar atau garasi.
Mengubah struktur, seperti kolom, balok, atau pondasi.
Mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah tinggal menjadi tempat usaha.
Renovasi ringan yang tidak mengubah struktur utama, seperti mengecat ulang, mengganti keramik, atau memperbaiki plafon, umumnya tidak memerlukan PBG. Panduan merencanakan renovasi dapat dibaca di Tips Renovasi Rumah.
Dokumen administrasi:
KTP pemohon.
Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti sertifikat.
Data bangunan, seperti fungsi, luas, jumlah lantai, dan tinggi bangunan.
Dokumen rencana teknis:
Gambar arsitektur, seperti denah, tampak, dan potongan.
Gambar dan perhitungan struktur.
Gambar utilitas, seperti instalasi air bersih, air kotor, drainase, dan listrik.
Persyaratan rinci dapat berbeda di setiap daerah, sehingga sebaiknya dicek melalui SIMBG atau dinas teknis setempat.
1. Buka situs SIMBG di simbg.pu.go.id dan daftar akun menggunakan data diri dan email aktif.
2. Buat permohonan baru dan pilih jenis PBG, misalnya bangunan baru atau perubahan bangunan.
3. Isi data bangunan dan data tanah.
4. Unggah dokumen administrasi dan rencana teknis.
5. Ikuti jadwal konsultasi teknis yang ditetapkan melalui SIMBG. Konsultasi pada tahap perencanaan tidak dipungut biaya.
6. Setelah dinyatakan memenuhi standar teknis, terima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan bayar retribusi PBG.
7. PBG terbit setelah pembayaran retribusi dikonfirmasi.
Biaya PBG berupa retribusi daerah yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten atau kota melalui peraturan daerah. Perhitungannya dipengaruhi oleh luas bangunan, fungsi bangunan, jumlah lantai, dan indeks yang berlaku di daerah tersebut. Karena itu, nilai pastinya baru diketahui setelah SKRD diterbitkan.
Saat membeli rumah, keberadaan IMB atau PBG menunjukkan bahwa bangunan didirikan sesuai aturan. Dokumen ini juga dibutuhkan dalam berbagai proses, seperti pengajuan KPR dan peningkatan hak dari SHGB menjadi SHM, sebagaimana dibahas di artikel SHM vs SHGB.
Untuk rumah baru dari pengembang, PBG juga menjadi salah satu syarat sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat ditandatangani. Penjelasannya dapat dibaca di PPJB vs AJB.
PBG adalah apa?
Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu persetujuan pemerintah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis, menggantikan IMB.
Apakah IMB lama harus diganti PBG?
Tidak, selama bangunan tidak diubah. IMB yang sudah terbit tetap berlaku.
Di mana mengurus PBG?
Secara online melalui SIMBG di simbg.pu.go.id, dengan proses konsultasi teknis bersama pemerintah daerah setempat.
Berapa biaya mengurus PBG?
Berupa retribusi daerah yang besarnya ditetapkan peraturan daerah masing-masing, dihitung berdasarkan luas, fungsi, dan jumlah lantai bangunan.
Apakah renovasi kecil perlu PBG?
Umumnya tidak, selama tidak mengubah struktur utama, luas, atau fungsi bangunan.
Artikel ini bersifat informasi umum. Persyaratan, prosedur, dan besaran retribusi dapat berbeda di setiap daerah, sehingga sebaiknya dikonfirmasi ke dinas teknis setempat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hunian Damai Putra Group, hubungi Marketing Gallery Damai Putra Group melalui WhatsApp Official 0811 4466 888 atau kunjungi www.damaiputra.com.
Artikel ini menjelaskan pengertian PBG, perbedaannya dengan IMB, kapan PBG diperlukan, serta langkah mengurusnya secara online.
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan dari pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan.
PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejak aturan ini berlaku, PBG menggantikan peran IMB.
Apa Bedanya PBG dan IMB?
Sifat: IMB adalah izin yang diberikan sebelum membangun. PBG adalah persetujuan yang menekankan kesesuaian rencana bangunan dengan standar teknis.
Fokus penilaian: PBG menilai rencana teknis bangunan, seperti arsitektur, struktur, dan utilitas, melalui proses konsultasi teknis.
Proses: pengajuan PBG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kelanjutan: setelah bangunan selesai, pada jenis bangunan tertentu dilanjutkan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan layak digunakan.
Apakah IMB Lama Masih Berlaku?
Ya. IMB yang sudah terbit sebelum PP Nomor 16 Tahun 2021 berlaku tetap sah. Pemilik rumah yang sudah memiliki IMB tidak perlu mengganti IMB menjadi PBG selama bangunannya tidak diubah.
PBG baru diperlukan bila ada perubahan bangunan, misalnya menambah lantai, memperluas bangunan, mengubah struktur, atau mengubah fungsi bangunan.
Bagaimana dengan bangunan yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB maupun PBG? Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan tersebut perlu mengurus SLF terlebih dulu untuk memperoleh PBG.
Kapan PBG Diperlukan?
Membangun rumah baru di atas tanah kosong.
Menambah lantai atau membangun tingkat.
Memperluas bangunan, misalnya menambah kamar atau garasi.
Mengubah struktur, seperti kolom, balok, atau pondasi.
Mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah tinggal menjadi tempat usaha.
Renovasi ringan yang tidak mengubah struktur utama, seperti mengecat ulang, mengganti keramik, atau memperbaiki plafon, umumnya tidak memerlukan PBG. Panduan merencanakan renovasi dapat dibaca di Tips Renovasi Rumah.
Dokumen yang Umumnya Disiapkan
Dokumen administrasi:
KTP pemohon.
Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti sertifikat.
Data bangunan, seperti fungsi, luas, jumlah lantai, dan tinggi bangunan.
Dokumen rencana teknis:
Gambar arsitektur, seperti denah, tampak, dan potongan.
Gambar dan perhitungan struktur.
Gambar utilitas, seperti instalasi air bersih, air kotor, drainase, dan listrik.
Persyaratan rinci dapat berbeda di setiap daerah, sehingga sebaiknya dicek melalui SIMBG atau dinas teknis setempat.
Cara Mengurus PBG Online Lewat SIMBG
1. Buka situs SIMBG di simbg.pu.go.id dan daftar akun menggunakan data diri dan email aktif.
2. Buat permohonan baru dan pilih jenis PBG, misalnya bangunan baru atau perubahan bangunan.
3. Isi data bangunan dan data tanah.
4. Unggah dokumen administrasi dan rencana teknis.
5. Ikuti jadwal konsultasi teknis yang ditetapkan melalui SIMBG. Konsultasi pada tahap perencanaan tidak dipungut biaya.
6. Setelah dinyatakan memenuhi standar teknis, terima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan bayar retribusi PBG.
7. PBG terbit setelah pembayaran retribusi dikonfirmasi.
Berapa Biaya PBG?
Biaya PBG berupa retribusi daerah yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten atau kota melalui peraturan daerah. Perhitungannya dipengaruhi oleh luas bangunan, fungsi bangunan, jumlah lantai, dan indeks yang berlaku di daerah tersebut. Karena itu, nilai pastinya baru diketahui setelah SKRD diterbitkan.
Mengapa PBG Penting Saat Membeli Rumah?
Saat membeli rumah, keberadaan IMB atau PBG menunjukkan bahwa bangunan didirikan sesuai aturan. Dokumen ini juga dibutuhkan dalam berbagai proses, seperti pengajuan KPR dan peningkatan hak dari SHGB menjadi SHM, sebagaimana dibahas di artikel SHM vs SHGB.
Untuk rumah baru dari pengembang, PBG juga menjadi salah satu syarat sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat ditandatangani. Penjelasannya dapat dibaca di PPJB vs AJB.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
PBG adalah apa?
Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu persetujuan pemerintah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis, menggantikan IMB.
Apakah IMB lama harus diganti PBG?
Tidak, selama bangunan tidak diubah. IMB yang sudah terbit tetap berlaku.
Di mana mengurus PBG?
Secara online melalui SIMBG di simbg.pu.go.id, dengan proses konsultasi teknis bersama pemerintah daerah setempat.
Berapa biaya mengurus PBG?
Berupa retribusi daerah yang besarnya ditetapkan peraturan daerah masing-masing, dihitung berdasarkan luas, fungsi, dan jumlah lantai bangunan.
Apakah renovasi kecil perlu PBG?
Umumnya tidak, selama tidak mengubah struktur utama, luas, atau fungsi bangunan.
Artikel ini bersifat informasi umum. Persyaratan, prosedur, dan besaran retribusi dapat berbeda di setiap daerah, sehingga sebaiknya dikonfirmasi ke dinas teknis setempat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hunian Damai Putra Group, hubungi Marketing Gallery Damai Putra Group melalui WhatsApp Official 0811 4466 888 atau kunjungi www.damaiputra.com.




