Pada dasarnya, rumah termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sehingga penjualannya dikenai pajak. Pajak berupa PPN ditarik atas setiap pertambahan nilai barang dan jasa kena pajak yang berpindah kepemilikannya dari produsen ke pembeli. Akhir-akhir ini, Indonesia digemparkan dengan berita rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah memberlakukan pemanjangan kebijakan pembebasan PPN rumah yang memiliki harga di bawah Rp 2 miliar. Bisa dibilang bahwa rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar akan ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sebesar 100%. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya, yuk intip penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Daftar Perumahan Mewah dan Elit di 4 Kota Besar di Indonesia
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Hal ini tentu kabar bagus bagi Anda yang berencana membeli rumah. Insentif ini berlaku mulai dari November 2023 sampai dengan Juni 2024.
Pada periode tersebut, insentif diberikan sebesar 100%. Akan tetapi sesudah bulan Juni, pembebasan PPN untuk rumah ini sebesar 50% mulai ditanggung pemerintah. Sri Mulyani mengatakan bahwa perluasan ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya ketidakpastian global.
Tertarik dengan rumah bebas PPN? Anda perlu memahami beberapa persyaratannya. Insentif diberikan kepada rumah tapak dan unit hunian vertikal atau rumah susun. Dengan begitu, hunian vertikal termasuk hunian mewah seperti Penthouse tidak tergolong ke dalam kebijakan pemberian insentif gratis PPN DTP.
Penyerahan pembelian hunian dilakukan dengan penandatanganan Akta Jual Beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli telah lunas di hadapan notaris. Untuk menguasai rumah tapak siap huni atau rumah susun siap huni, pengerahan hak dilakukan secara nyata.
Syarat rumah bebas PPN lainnya yang perlu dipenuhi yakni pembayaran uang muka atau cicilan pertama sudah dilakukan sebelum bulan September 2023. Penyerahan dilakukan sebelum 1 November 2023 atau sesudah 31 Desember 2023. Selanjutnya, rumah tapak atau satu unit rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu setahun sejak penyerahan.
Kemudian, penyerahan tidak menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha kena pajak juga tidak melaporkan laporan realisasi seperti yang dimaksud. Persyaratan terakhir yakni pengusaha kena pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima seperti yang dicantum pada Pasal 3 ayat 3.
Implementasi PPN DTP yang mulai diterapkan ternyata mendapatkan respons yang baik dari masyarakat. Mereka sangat antusias akan kebijakan PPN DTP yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan KPR untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
Menurut data OJK, penyaluran KPR pada bulan September 2023 mencapai Rp 18,9 triliun, meningkat 12,4% dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini karena penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi lebih terjangkau. Belum lagi, kebijakan PPN DTP yang diberlakukan. Kesempatan emas bagi Anda untuk membeli rumah seperti properti Damai Putra Group.
Properti ini cocok bagi Anda yang sedang mencari hunian di CBD Kota Harapan Indah. Selain strategis, lokasinya juga sangat premium. Cluster Kana cocok dijadikan sebagai rumah sempurna untuk keluarga. Tidak hanya itu, Anda juga bisa memiliki hunian lain seperti rumah tipe Amara, Parvez, Feia Phase 2, dan masih banyak lagi.
Kebijakan PPN DTP diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti dan perumahan. Penerapannya pun cukup relevan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di sektor properti. Dengan begitu, pemerintah mampu meredam daya beli konsumen yang mengalami penurunan akibat adanya inflasi.
Maka dari itu, tekanan inflasi dan kenaikan tingkat suku bunga acuan wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan cermat. Hal ini juga akan membawa pengaruh positif terhadap perekonomian nasional, khususnya sektor konstruksi dan industri manufaktur. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Sehingga, pemberian insentif ini sudah menjadi langkah yang tepat dalam menahan penurunan perkembangan industri properti. Bisa dibilang bahwa PPN DTP dijadikan sebagai penyelamat sektor industri. Hal ini dapat dilihat dari adanya perkembangan yang signifikan sejak pandemi.
Kebijakan perpanjangan PPN DTP yang dilakukan oleh pemerintah disambut positif oleh Damai Putra Group. Mereka menilai kebijakan ini akan membantu meningkatkan penjualan rumah, terutama rumah di bawah Rp 2 miliar. Sebab, hal ini akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan properti, seperti properti Kana, Amara, Parvesh, Feia phase 2, Ruko Celtic, Asera Nishi dan Sayana Apartment.
Baca Juga: Cari Properti Perumahan di Jogja: Pilihan Lokasi, Fasilitas, dan Harga Murah
Dapat disimpulkan bahwa Harga Rumah di bawah Rp 5 Miliar memperoleh insentif PPN sebesar 50%. Kebijakan rumah bebas PPN ialah langkah yang tepat untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan perumahan. Dengan begitu, sangat diharapkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, pengusaha properti, dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Tertarik dengan program ini? Hubungi Kami Sekarang!