Artikel
Beranda / Inspirasi / 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah dan Cepat Tanpa Harus ke Luar Rumah!

3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah dan Cepat Tanpa Harus ke Luar Rumah!

img-2
Rabu, Mei 15 2024

Saat anda membeli sepetak tanah, baik itu dengan atau tanpa bangunan di atasnya, penting untuk mengecek sertifikat tanah tersebut. Bukan tanpa alasan, hal ini wajib dilakukan oleh calon pembeli untuk meminimalisir risiko penipuan dari developer. Tidak perlu khawatir, caranya mudah karena kini dapat dilakukan secara online. Berikut cara cek sertifikat tanah online yang bisa anda terapkan.

Apa Itu Sertifikat Tanah ?

Yuk kenali apa itu sertifikat tanah terlebih dahulu supaya anda memahami akan pentingnya mengecek sertifikat tersebut sebelum membeli. Perlu diketahui bahwa sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak kepemilikan atas sebuah tanah atau lahan. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan merupakan dokumen negara yang sah di mata hukum.

Oleh karena itu, legalitas tanah menjadi hal yang tidak kalah penting dari kualitas dan harga properti di atasnya. Bila ditinjau berdasarkan hukum sertifikat tanah SHM (sertifikat hak milik) mempunyai kedudukan paling tinggi. Dimana SHM ini dapat diwariskan atau dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, bahkan dapat dijadikan sebagai agunan untuk keperluan kredit sehingga cocok sebagai investasi.

Manfaat Sertifikat Tanah

Cara cek sertifikat tanah online perlu dilakukan karena adanya sertifikat tanah tersebut memberikan banyak manfaat. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan yuridis. Sertifikat tanah terbukti keabsahannya sepanjang data tersebut sesuai dengan yang ada di dalam buku tanah dan surat ukur.

Jadi apabila anda mendapat sertifikat tanah baru ketika membeli lahan, maka sertifikat ini perlu didaftarkan supaya memperoleh kepastian hukum. Tujuannya adalah memberi kepastian dan perlindungan hukum untuk pemegang hak atas tanah tersebut, terselenggaranya tertib administrasi pertanahan, dan menyajikan informasi kepada pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Dengan pentingnya keberadaan sertifikat tanah, maka anda perlu mengecek keabsahannya terlebih dahulu saat membeli tanah atau properti. Di era modern seperti sekarang, cara cek sertifikat tanah online dapat anda lakukan kapan saja dan di mana saja. Hanya berbekal smartphone maupun laptop, anda pun tidak perlu ke luar rumah. Berikut beberapa caranya yang bisa dilakukan secara daring.

1. Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi BPN Sentuh Tanahku

Pada akhir tahun 2019 lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan sebuah aplikasi yang diberi nama ‘Sentuh Tanahku’. Tujuan dari peluncuran aplikasi tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat, dalam mengecek berkas sekaligus sertifikat tanah.

Aplikasinya bisa diunduh melalui layanan resmi seperti Google Play Store dan App Store. Setelah download selesai, anda bisa mendaftar atau registrasi terlebih dahulu menggunakan alamat email aktif. Masukkan username dan kata sandi yang diinginkan untuk memperoleh link aktivitas yang akan dikirim melalui email. Setelah akun aktif, cek sertifikat dapat dilakukan melalui layanan ‘Cek Berkas BPN Online’.

2. Cara Cek Sertifikat Tanah via Situs BPN

Selain melalui aplikasi BPN Sentuh Tanahku, cara cek sertifikat tanah online juga bisa dilakukan melalui situs BPN. Cara ini sangat praktis, karena anda tidak perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu. Sehingga cocok bagi anda yang tidak memiliki banyak ruang di perangkat. Cukup dengan mengakses situs www.atrbpn.go.id melalui browser.

Setelah itu, klik opsi ‘Publikasi’ dan pilih menu ‘Pengecekan berkas’. Anda bisa melengkapi data data yang ingin dicari pada kolom yang telah disediakan. Setelah semua kolom terisi, silahkah tap ‘Cari berkas’. Nantinya data sertifikat sekaligus info kepemilikannya akan ditampilkan pada layar perangkat.

3. Cara Cek Sertifikat Tanah via Peta BPN Online

Berikutnya, anda bisa menggunakan peta BPN online yang akan menampilkan status kepemilikan lahan melalui tampilan peta 2 dimensi. Layanan ini dapat dijangkau dari situs resmi BPN seperti sebelumnya, yaitu www.atrbpn.go.id. Selain www.atrbpn.go.id, bisa juga lewat website bhumi.atrbpn.go.id.

Cara cek sertifikat tanah online via peta BPN pada kedua situs tersebut kurang lebih sama. Anda bisa mengakses situs, kemudian klik opsi ‘Publikasi’ dan pilih ‘Peta’. Geser kursor dengan fitur zoom in dan zoom out untuk menemukan lokasi yang anda cari. Apabila sudah menemukan titik lahannya, maka klik gambar tersebut.

Nantinya akan muncul informasi seperti titik koordinat, luas lahan, dan keterangan hak milik. Keterangan kepemilikan lahan tersebut juga akan ditandai dengan warna berbeda seperti hijau, orange, dan biru. Hijau berarti kawasan belum terdaftar, oranye menunjukkan lahan telah terdaftar, dan biru adalah lambang dari unsur geografis.

Itu dia cara cek sertifikat tanah secara online yang dapat anda lakukan. Apabila anda hendak membeli sebuah lahan atau properti, maka pastikan untuk mengeceknya terlebih dahulu. Sebab ketelitian dalam melihat status kepemilikan lahan memang sangat krusial dalam proses jual beli properti. Jika belum terdaftar, tentu anda perlu waspada. Dengan begitu anda bisa terhindar dari penipuan sertifikat tanah palsu.

Artikel Lainnya
img-52
Silakan putar ponsel Anda untuk mengakses website.
img-53
img-54