Menjadi seorang agen dalam bidang properti memerlukan suatu keahlian dalam hal bernegosiasi. Agen yang satu ini dapat diartikan sebagai seseorang yang bertugas untuk bisa membantu klien dalam membeli, menjual atau bahkan menyewakan properti. Yuk simak pengertian hingga cara pilih agen properti untuk mempercepat penjualan properti.
Jika dilihat dari jenis pekerjaan yang dilakukan, jasa agen yang satu ini dianggap sebagai perantara antara investor dan juga penjual atau pembeli. Bisa dikatakan bahwa akun ini adalah seorang makelar properti atau broker. Seorang makelar bertugas untuk bisa memudahkan pembeli atau penjual untuk menawarkan properti yang dimiliki atau mencari properti yang diinginkan.
Jenis usaha yang satu ini tidak hanya berjalan dengan sembarangan. Terdapat aturan yang perlu dipenuhi dan sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara dalam perdagangan properti yang harus dilengkapi dengan SIU-P4 dan memiliki tenaga ahli paling sedikit 2 orang.
Keuntungan menggunakan jasa makelar yaitu harga jual properti dapat disesuaikan dengan harga pasar. Seringkali harga yang ditetapkan pemilik terlalu tinggi sehingga sulit terjual atau bahkan terlalu rendah sehingga mengalami kerugian. Seorang agen meminimalkan ini dengan melakukan CMA atau analisis pasar kompetitif untuk memastikan daftar tersebut layak.
CMA merupakan proses membandingkan harga properti milik orang lain dengan tipe yang sama yang berada di dekat properti Anda. Objek perbandingannya adalah 2-5 properti pihak ketiga yang juga ditawarkan kepada pembeli dengan tujuan agar properti yang akan dijual sesuai dengan pasar yaitu tidak dilebih-lebihkan atau diremehkan dari harga seharusnya.
Setelah mendapatkan keuntungan dari penggunaan jasa ini maka ada perlu mengeluarkan biaya komisi pada property agent. Komisinya hanya 2-5% per akad jual beli dan komisi 5-8% untuk akad sewa. Hal yang satu ini seringkali memberatkan Anda, apalagi saat butuh uang (BU). Namun bagaimanapun anda telah menghemat banyak waktu dengan menggunakan jasa makelar ini.
Agen berpengalaman merupakan agen yang telah menjalankan bisnis dalam jangka waktu puluhan tahun dan mampu memberikan saran yang bijak dengan pengetahuan begitu luas. jenis agen properti yang seperti ini umumnya banyak dicari dan akan sulit menggunakan jasanya saat dalam keadaan mendesak. Komisi yang perlu dikeluarkan juga cenderung tinggi dan berkisar antara 5-6%.
Agen ini umumnya tidak akan pernah ragu dalam memberikan suatu nasehat jujur dan diakui agak sulit bagi sebagian klien untuk melakukan kerjasama. Jenis agen ini sangat cocok digunakan bagi dunia pasar kompetitif yang memerlukan sebuah keterampilan tangguh dalam bernegosiasi untuk bisa lebih unggul dibandingkan dengan pesaing lainnya.
Seperti namanya, perusahan ini umumnya masih belum banyak pengalaman di dunia properti dan bahkan bisa saja baru berdiri sekitar 1-2 tahun. Agen pemula ini umumnya akan membawa energi segar serta rasa antusias yang begitu besar. Namun sudah dapat dipastikan jika klien yang dihadapi dan komisi yang perlu dikeluarkan tidak sebanyak agen berpengalaman.
Seorang agen teknisi umumnya datang dari generasi millenials yang mampu bekerja dengan menggunakan sosial media dan teknologi terbaru. Tujuannya yaitu untuk bisa membantu penjual dan pembeli dalam menavigasi pasar. Keunggulan dari penggunaan jasa layanan ini yaitu kemudahan dalam menemukan serta menjual rumah hanya dengan durasi singkat.
Jenis agen ini memiliki keterampilan yang sangat cekatan dalam menangani berbagai jenis potensi konflik yang terjadi antara penjual dan pembeli. Jenis agen ini sangat cocok untuk anda yang memiliki kekurangan dalam properti seperti nilai kredit yang kurang baik atau kondisi rumah yang perlu diperbaiki untuk bisa mendapatkan kesepakatan pembelian.
Anda pastinya sudah mengetahui bahwa dalam proses jual beli properti diperlukan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi terkait dokumen dokumen seperti AJB (Akad Jual Beli), HGB (Hak Guna Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), SHM (Sertifikat Hak Milik) dan yang terakhir PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Jika tidak menjalankan AJB, pemilik harus memberikan bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta bukti pembayaran dari developer dan lainnya. Pastikan bahwa agen properti pilihan memahami hal yang satu ini. Selain itu, anda juga perlu mencari tahu surat izin dan legalitas usaha yang dijalankan oleh property agent dan penilaian klien yang terdahulu.
Sebagai pemilik properti pastinya anda menginginkan agar produk segera bisa laku terjual. Dengan begitu maka pemilihan pengguna jasa properti diyakini sangat cocok dijadikan sebagai pilihan. Hal tersebut karena agen properti pastinya memiliki daftar calon pembeli yang potensial. Bahkan seorang property agent juga bisa menawarkannya melalui media pemasaran online dan offline.